INOVASI SEPAKAT
Dasar hukum dari inovasi "Sehari Jadi" merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan landasan bagi daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah juga menjadi dasar hukum yang lebih spesifik terkait inovasi di tingkat daerah.
Inovasi SEPAKAT berdiri karena banyak nya masalah yang didapat oleh masyarakat terkait pelayana yang seharusnya mereka dapatkan. Seperti jaraknya terlalu jauah dalam pengurusan bahan kependudukan, dengan adanya Inovasi SEPAKAT ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, dengan mendatangkan pelayanan tersebut ke kantor Camat.
Inovasi SEPAKAT adalah Sehari Pelayanan Administrasi Kecamatan Terpadu yaitu Inovasi yang dilatarbelakangi oleh keterbatasan jarak dan waktu yang di alami masyarakat dalam pengurusan segala administrasi Kependudukan seperti, Pelayanan E- KTP Keliling, SIM dan pembayaran Pajak. Maka lahirlah sebuah inovasi SEPAKAT ini, yang berguna untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan segala macam administrasi.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut kami mendatangkan pelayanan secara langsung dari Capil, Samsat dan Satlantas yang akan dilaksanakan dikantor Camat IV Koto Aur Malintang. untuk itu kami juga mengumumkan informasiterkait pelayanan tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam pengembangan pelayanan juga ditingkatkan
melalui berbagai inisiatif partisipatif. Forum dan pertemuan terbuka secara rutin  diselenggarakan untuk mengumpulkan masukan dan feedback dari warga, sehingga
mereka secara aktif berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan dan
peningkatan layanan. Inisiatif seperti ini tidak hanya memperkuat dasar demokratis
dalam pengelolaan pemerintahan lokal, tetapi juga mendukung transparansi dan
akuntabilitas. Dengan berbagai upaya dan inovasi ini, Kecamatan IV Koto Aur Malintang
berambisi menjadi contoh bagi kelurahan lain dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang efektif dan responsif. Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan
efisiensi dan kualitas layanan yang disediakan, tetapi juga secara signifikan
memperkuat hubungan antara pemerintah dan komunitas, memajukan
kesejahteraan dan kepuasan umum masyarakat. Rancangan bangun inovasi pelayanan "sehari jadi" untuk pembuatan SIM, pembayaran pajak, dan administrasi kependudukan bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pelayanan. Inovasi ini dapat dicapai melalui integrasi sistem digital dan pelayanan terpadu, serta optimalisasi sumber daya manusia dan fasilitas. 
1. Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi):
Sistem Digital:
Mengembangkan aplikasi berbasis web dan mobile untuk pendaftaran, pembayaran biaya, penjadwalan ujian teori dan praktik, serta penerbitan SIM. 
Pelayanan Terpadu:
Menyelenggarakan pelayanan di satu tempat terpadu yang menyediakan semua fasilitas, termasuk tes kesehatan, tes teori, dan praktik mengemudi. 
Koordinasi Lintas Instansi:
Memastikan koordinasi yang baik antara kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses. 
Optimasi SDM:
Melatih petugas untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif, serta memastikan ketersediaan SDM yang cukup. 
Fasilitas:
Menyediakan fasilitas yang memadai, seperti ruang tunggu yang nyaman, peralatan tes yang modern, dan sistem antrian yang efisien. 
2. Pembayaran Pajak:
Sistem Online:
Membangun sistem pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, dll.). 
Pelayanan Terpadu:
Menyelenggarakan gerai pelayanan pajak terpadu yang dapat melayani berbagai jenis pajak (pajak kendaraan, PBB, dll.). 
Penyuluhan:
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak dan kemudahan sistem online. 
Pengawasan:
Memastikan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kecurangan dan memastikan penerimaan pajak yang optimal. 
3. Administrasi Kependudukan:
Sistem Digital:
Mengembangkan sistem informasi kependudukan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelayanan Keliling:
Menyelenggarakan pelayanan keliling ke desa-desa atau lokasi strategis untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari kantor disdukcapil.
Peningkatan Kualitas Data:
Memastikan data kependudukan yang akurat dan terbaharui secara berkala.
Kerjasama dengan Pihak Ketiga:
Bekerjasama dengan pihak ketiga (misalnya, operator seluler) untuk memvalidasi data kependudukan dan mempercepat proses. 
Tantangan dan Solusi:
Infrastruktur:
Memastikan ketersediaan infrastruktur digital yang memadai di seluruh wilayah.
Keamanan Data:
Menjamin keamanan data pribadi masyarakat dan mencegah kebocoran data.
Sosialisasi:
Melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang inovasi pelayanan yang baru.
Evaluasi:
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi inovasi pelayanan untuk mengetahui kendala dan melakukan perbaikan. 
Dengan adanya inovasi pelayanan "sehari jadi" ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan efisiensi dalam mengurus berbagai dokumen penting, serta pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat
Tujuan Inovasi SEPAKAT ( Sehari Pelayanan Administrasi kecamatan Terpadu ) yaitu : 1. memberikan kepuasan kepada masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas, mudah diakses dan transparan
2. Pelayanan yang mudah diakses
Manfaat
1. meningkatkan kepuasan masyarakat
2. meningkatkan loyalitas
3. meningkatkan kecepatan layanan
Hasil
Masyarakat dengan mudah mengakses pelayanan


 
									 
									 
									 
									 
								 
      							                 
      							                 
      							                 
      							                 
      							                 
					
						 
					
						 
					
						 
					
						

